(Kejahatan Mayantara) Cyber Crime - Pertemuan Ke-9 Mata Kuliah Etika Profesi
Halo teman-teman!! Gimana nih kabar kalian? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan rezeki yang berlimpah ya, Aamiin. Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 perkuliahan Etika Profesi yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember membahas materi "Cyber Crime". Materi ini bakal ngebantu kita untuk mengetahui apa itu cyber crime dan beberapa contohnya. Kita simak bareng-bareng yuk!
#Definisi
Mayantara (cyberspace) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru yaitu realitas virtual. Sedangkan kejahatan mayantara (cyber space) adalah kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai alatnya. Masalah yang menyebabkan terjadinya cyber crime biasanya bersifat mikro yang menyangkut perserorangan misalnya anda difitnah di media sosial, dan bersifat makro yang menyangkut komunal, publik dan efek domino. Hal yang mendorong terjadinya cyber crime diantaranya :
- Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya.
- Tidak memiliki batas geografis.
- Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh.
#Pola Kejahatan
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer bisa dikategorikan menjadi empat, yaitu :
- Interruption : Merupakan suatu ancaman terhadap ketersediaan, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception : Merupakan ancaman terhadap kerahasiaan informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
- Modification : Merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan.
- Fabrication : Merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
#Jenis-Jenis Cyber Crime
Berikut adalah jenis-jenis cyber crime berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :
- Computer Network Break-ins
- Industrial Espionage (rahasia perusahaan yang disadap atau dicuri)
- Software Piracy (pembajakan software)
- Child Pornography
- E-mail Bombings (spam)
- Password Sniffers (penyadapan pada password)
- Spoofing
- Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit)
- Illegal Access : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.
- Data Interference : Mengganggu data komputer.
- System Interference : Mengganggu sistem komputer.
- Illegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.
- Data Theft : Mencuri data.
- Data Leakage and Espionage : Membocorkan data dan memata-matai.
- Missuse of Device : Menyalahgunakan peralatan.
- Credit Card Fraud : Penipuan kartu kredit.
- Bank Fraud : Penipuan bank.
- Service Offered Fraud : Penipuan melalui penawaran suatu jasa.
- Identity Theft and Fraud : Pencurian identitas dan penipuan.
- Computer-related Fraud : Penipuan melalui komputer.
- Computer-related Betting : Perjudian melalui komputer.
- Computer-related Extortion and Threats : Pemerasan dan pengancaman melalui komputer.
- Child Pornography : Pornografi anak.
- Infringements of Copyright and Related Rights : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak terkait.
- Drug Traffickers : Peredaran narkoba.
Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya cyber crime, diantaranya adalah :
- Selalu memperbarui sistem komputer.
- Konfigurasi sistem yang aman.
- Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi.
- Tetap aktifkan firewall.
- Menginstal atau memperbarui antivirus.
- Melindungi informasi pribadi.
- Baca rincian kebijakan privasi situs web.
- Meninjau laporan keuangan secara teratur.
- Mematikan komputer jika tidak digunakan.