Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi - Pertemuan Ke-7 Mata Kuliah Etika Profesi

     Halo teman-teman!! Gimana nih kabar kalian? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan rezeki yang berlimpah ya, Aamiin. Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 perkuliahan Etika Profesi yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember membahas materi "Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi". Materi ini bakal ngebantu kita untuk mengetahui apa saja peraturan dan regulasi dalam bidang TIK. Kita simak bareng-bareng yuk!

    #Evolusi Industri

  • Industri 1.0
          Revolusi industri muncul pertama kali di negara Inggris pada akhir 1770-an dan menyebar ke negara-negara Eropa lainnya, seperti Belgia, Prancis, dan Jerman. Tak hanya Benua Eropa, revolusi ini turut menyebar di Amerika Serikat, pada tahun 1830-an dan 40-an. Revolusi Industri 1.0 terjadi karena adanya tiga faktor utama, yakni Revolusi Pertanian, peningkatan populasi, dan keunggulan Inggris Raya. Revolusi industri 1.0 (pertama) adalah yang paling sering dibicarakan, yaitu proses yang dimulai dengan ditemukannya lalu digunakannya mesin uap dalam proses produksi barang. Penemuan mesin uap menjadi hal yang sangat penting kala itu, lantaran manusia sebelumnya hanya mengandalkan tenaga otot, tenaga air, dan tenaga angin untuk menggerakkan apa pun.
  • Industri 2.0
          Di akhir 1800-an, mobil mulai diproduksi secara massal. Namun, di pabrik mobil, setiap mobil dirakit dari awal hingga akhir di titik yang sama. Semua komponen mobil harus dibawa ke si tukang-perakit. Seorang tukang-perakit memproses barang tersebut dari nol hingga produk jadi. Tanda dimulainya revolusi industri 2.0 adalah dengan terciptanya “Lini Produksi” atau Assembly Line yang menggunakan “Ban Berjalan” atau conveyor belt di tahun 1913.
  • Industri 3.0
          Revolusi industri 3.0 memiliki nama lain yaitu revolusi digital. Mengapa demikian? Hal ini terjadi ditandai dengan adanya mesin yang bergerak dan berpikir secara otomatis, yaitu komputer dan robot. Seiring dengan kemajuan zaman, komputer dan mesin-mesin juga mengalami kemajuan dan semakin canggih yang memiliki bentuk dan fungsi seperti manusia. Peristiwa revolusi industri 3.0 ini menempatkan komputer sebagai otak dari sebuah mesin, robot menjadi tangannya, pelan-pelan fungsi pekerja kasar dan pekerja manual menghilang.
  • Industri 4.0
          Konsep “Industri 4.0” pertama kali digunakan di publik dalam pameran industri Hannover Messe di kota Hannover, Jerman di tahun 2011. Pada revolusi 4.0, kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia tersambung satu sama lain dalam IoT. Selain itu adapun kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. Adanya asistensi teknologi yakni kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia. Yang terakhir adanya sistem desentralisasi yaitu kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.


    #Generasi dari Tahun Ke Tahun

  • Generasi Baby Boomer (1946-1964) : berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintahan.
  • Generasi X (1965-1976) : individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.
  • Generasi Milenial (1977-1995) : PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.
  • Generasi Z (1996-2010) : menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target.
  • Generasi Alpha (2010-sekarang) : belum terdeteksi.

    #Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
      Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. 

      Ancaman:
-Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi. Contohnya toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace dan taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

      Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

[Ainun Na’im, 2019]


    #Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    #Dasar UU ITE
  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

    #Perubahan Pada UU ITE
  • Menghindari multitafsir.
  • Menurunkan ancaman pidana.
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.

    Nah, itulah berbagai pembahasan yang ada pada materi minggu ini di mata kuliah Etika Profesi Universitas Jember. Semoga apa yang aku sampaikan bisa bermanfaat bagi kalian ya teman-teman, jangan lupa memberi kritik dan saran agar blog aku bisa lebih menarik lagi bagi kalian. Apabila ada salah kata mohon dimaafkan ya and see you next time guys!!

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual - Pertemuan Ke-8 Mata Kuliah Etika Profesi

Tinjauan Etika Profesi - Pertemuan Ke-1 Mata Kuliah Etika Profesi

Profesi IT dan Profesionalisme - Pertemuan ke-2 Mata Kuliah Etika Profesi