Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi - Pertemuan Ke-7 Mata Kuliah Etika Profesi
Halo teman-teman!! Gimana nih kabar kalian? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan rezeki yang berlimpah ya, Aamiin. Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 perkuliahan Etika Profesi yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember membahas materi "Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi". Materi ini bakal ngebantu kita untuk mengetahui apa saja peraturan dan regulasi dalam bidang TIK. Kita simak bareng-bareng yuk!
#Evolusi Industri
- Industri 1.0
- Industri 2.0
- Industri 3.0
- Industri 4.0
#Generasi dari Tahun Ke Tahun
- Generasi Baby Boomer (1946-1964) : berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintahan.
- Generasi X (1965-1976) : individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.
- Generasi Milenial (1977-1995) : PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.
- Generasi Z (1996-2010) : menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target.
- Generasi Alpha (2010-sekarang) : belum terdeteksi.
#Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
Ancaman:
-Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi. Contohnya toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace dan taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
[Ainun Na’im, 2019]
#Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
#Dasar UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
#Perubahan Pada UU ITE
- Menghindari multitafsir.
- Menurunkan ancaman pidana.
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Nah, itulah berbagai pembahasan yang ada pada materi minggu ini di mata kuliah Etika Profesi Universitas Jember. Semoga apa yang aku sampaikan bisa bermanfaat bagi kalian ya teman-teman, jangan lupa memberi kritik dan saran agar blog aku bisa lebih menarik lagi bagi kalian. Apabila ada salah kata mohon dimaafkan ya and see you next time guys!!