Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual - Pertemuan Ke-8 Mata Kuliah Etika Profesi

     Halo teman-teman!! Gimana nih kabar kalian? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan rezeki yang berlimpah ya, Aamiin. Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 perkuliahan Etika Profesi yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember membahas materi "Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual". Materi ini bakal ngebantu kita untuk mengetahui apa saja peraturan dan regulasi Hak Kekayaan Intelektual yang menyangkut UU Hak Cipta, Paten, dan Merek. Kita simak bareng-bareng yuk!

    #Definisi Hak Kekayaan Intelektual

    Sebelum itu, apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual? Jadi, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.


(sumber gambar : https://asset.kompas.com/crops/sc5Eqbw-79awHQDD6BhJWdE61Vg=/131x0:716x390/780x390/data/photo/2013/05/02/1927343-hak-cipta-780x390.jpg)

    #Hak Cipta

    Dasar hukum yang saya gunakan sebagai referensi yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 terdapat 28 ketentuan umum, disini saya menjabarkan 10 ketentuan umum sebagai berikut :

  1. Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif (yang sudah dinyatakan) setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta : Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  3. Ciptaan : Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, teknologi, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  4. Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  5. Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
  6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampi]kan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. 
  7. Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
  8. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  9. Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
  10. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.

    #Hak Paten

    Dasar hukum yang saya gunakan sebagai referensi yakni UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 terdapat 17 ketentuan umum, disini saya menjabarkan 9 ketentuan umum sebagai berikut :

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
  5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
  6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
  9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
    Berikut adalah alur pengajuan hak paten :

    Invensi sendiri ada yang dapat diberi paten dan ada juga yang tidak dapat diberi paten. Invensi yang dapat diberi paten diantaranya :

  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Sedangkan invensi yang tidak dapat diberikan paten adalah :
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
  6. Kreasi estetika.
  7. Skema.
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
  9. Presentasi mengenai suatu informasi.
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.


    #Merek dan Indikasi Geografis
    Dasar hukum yang saya gunakan sebagai referensi yakni UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 terdapat 24 ketentuan umum, disini saya menjabarkan 10 ketentuan umum sebagai berikut :
  1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
  5. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
  6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  7. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
  8. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
  9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
  10. Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
    Contoh merek indikasi geografis :

    Merek yang tidak dapat didaftarkan :
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
    Pengajuan hak merek yang ditolak :
  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

      Nah, itulah berbagai pembahasan yang ada pada materi minggu ini di mata kuliah Etika Profesi Universitas Jember. Semoga apa yang aku sampaikan bisa bermanfaat bagi kalian ya teman-teman, jangan lupa memberi kritik dan saran agar blog aku bisa lebih menarik lagi bagi kalian. Apabila ada salah kata mohon dimaafkan ya and see you next time guys!!

Postingan populer dari blog ini

Tinjauan Etika Profesi - Pertemuan Ke-1 Mata Kuliah Etika Profesi

Profesi IT dan Profesionalisme - Pertemuan ke-2 Mata Kuliah Etika Profesi