Cyber Ethic - Pertemuan ke-5 Mata Kuliah Etika Profesi
Halo teman-teman!! Gimana nih kabar kalian? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan rezeki yang berlimpah ya, Aamiin. Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 perkuliahan Etika Profesi yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember membahas materi "Cyber Ethic". Materi ini bakal ngebantu kita untuk mengetahui bagaimana etika dalam dunia maya. Kita simak bareng-bareng yuk!
Kehidupan di zaman sekarang (zaman modern) tidak akan luput dari teknologi. Teknologi akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Salah satu contoh bentuk perkembangan teknologi adalah internet. Beberapa keunggulan dari berkembangnya internet adalah informasi yang bisa diakses 24 jam, biaya yang semakin murah dan bahkan gratis, kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi, serta kemudahan membangun relasi. Kini pengguna internet telah merambah ke segala penjuru.
#Dunia Maya
Internet sendiri identik dengan cyberspace (dunia maya). Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik. Saat ini populasi pengguna internet di dunia sangat banyak, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa bahkan sebagian lansia telah menggunakan internet dan terjun dalam dunia maya.
#Karakteristik Dunia Maya
Karakteristik dunia maya menurut Dysson (1994) sebagai berikut :
- Beroperasi secara virtual / maya.
- Dunia cyber selalu berubah dengan cepat.
- Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial.
- Orang-orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya.
- Informasi di dalamnya bersifat publik.
#Netiquette / Netiket
Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Request for Comments (RFC) no.1885) yang dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi netiket. Netiquette terdiri dari 2 kata yaitu networks dan etiquette. Terdapat beberapa definisi tentang netiquette yaitu :
- Etika dalam menggunakan internet.
- Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku diseluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.
Berikut beberapa aturan inti netiket :
- Kita semua manusia, bahkan saat berada di internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
- Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online, jangan buru-buru dalam menyimpulkan sesuatu.
- Hormati orang lain ketika sedang online.
- Jangan terlalu mudah percaya dengan internet.
#Pentingnya Etika Dalam Dunia Maya
Beberapa alasannya diantara lain :
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis.
- Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru di dunia maya tersebut.
#Freedom of Expression
- Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas dimanapun berada.
- Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.
- Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan ataupun tulisan tidak benar dan membahayakan orang lain.
#Controlling Access to Information on The Internet
Beberapa control yang dilakukan :
- UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)" yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
- Internet Censorship, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
- The Law of The Server, pendekatan ini melakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik.
Nah, itulah berbagai pembahasan yang ada pada materi minggu ini di mata kuliah Etika Profesi Universitas Jember. Semoga apa yang aku sampaikan bisa bermanfaat bagi kalian ya teman-teman, jangan lupa memberi kritik dan saran agar blog aku bisa lebih menarik lagi bagi kalian. Apabila ada salah kata mohon dimaafkan ya and see you next time guys!!