Kode Etik Profesi - Pertemuan ke-3 Mata Kuliah Etika Profesi

    Halo teman-teman!! Gimana nih kabar kalian? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan rezeki yang berlimpah ya, Aamiin. Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 perkuliahan Etika Profesi yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember membahas materi "Kode Etik Profesi". Materi ini bakal ngebantu kita untuk mengetahui apa itu kode etik profesi. Kita simak bareng-bareng yuk!



    #Kode Etik
    Kode etik terdiri dari dua kata yaitu kode dan etik. Kode yaitu tanda atau simbol yang berupa kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Etik menurut kamus KBBI adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan akhlak.
    Sedangkan kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Menurut UU NO.8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari.

    #Tujuan
    Tujuan utama kode etik agar seseorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

    #Prinsip (Bertens.K.2007.Etika.Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama)
  • Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
  • Prinsip Keadilan. Menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  • Prinsip Otonomi. Didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  • Prinsip Integritas Moral. Memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat. 

    #Sifat
    Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :
  • Singkat;
  • Sederhana;
  • Jelas dan Konsisten;
  • Masuk Akal;
  • Dapat Diterima;
  • Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
  • Komprehensif dan Lengkap;
  • Positif dalam Formulasinya.

    #Fungsi
    Fungsi adanya kode etik profesi sendiri antara lain :
  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

    #Sanksi
    Seseorang yang melanggar kode etik profesi akan mendapatkan sanksi. Bentuk sanksinya pun berbeda-beda. Berikut ini beberapa sanksi pelanggaran kode etik :
  • Sanksi moral. Contohnya adalah menjadi bahan omongan orang dalam suatu profesi tersebut.
  • Sanksi terhadap Tuhan YME.
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan.

    #Contoh Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT
  1. Hacker dan Cracker.
  2. Denial Of Service Attack.
  3. Piracy.
  4. Fraud.
  5. Gambling.
  6. Pornography dan Paedophilia.
  7. Data Forgery.
     Nah, itulah berbagai pembahasan yang ada pada materi minggu ini di mata kuliah Etika Profesi Universitas Jember. Semoga apa yang aku sampaikan bisa bermanfaat bagi kalian ya teman-teman, jangan lupa memberi kritik dan saran agar blog aku bisa lebih menarik lagi bagi kalian. Apabila ada salah kata mohon dimaafkan ya and see you next time guys!!

    

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual - Pertemuan Ke-8 Mata Kuliah Etika Profesi

Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi - Pertemuan Ke-7 Mata Kuliah Etika Profesi